BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat merupakan
suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan
ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan
adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat
menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat
sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk
menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang
diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh
masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang
dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat
fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama
umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena itu kesadaran untuk
menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat
fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang
seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan
baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.
B.
Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan kami bahas
dalam penulisan makalah ini mengenai apa apa yang berkaitan dengan zakat yang
meliputi:
a. Pengertian zakat,dasar hukum,
syarat, rukun dan macam-macam zakat ?
b. Harta yang wajib dizakatkan serta
nishab dan haul serta mustahiq zakat?
C.
Tujuan Penulisan
Penulisan ini dilakukan untuk dapat
memenuhi tujuan-tujuan yang dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam pemahaman
tentang zakat,dan selanjutnya akan menjadi lebih khusuk dan terbuka dalam
menjalankan ibadah zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat,Dasar Hukum, Syarat, Rukun dan Macam-macam Zakat
1. Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam
yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah,
bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita
selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat,
seperti firman Allah Swt :
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul,
supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan
bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat
niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita
kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka
bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat
mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
2. Dasar Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam,
zakat diwajibkan di Madinah. Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, zakat diwajibkan di Madinah pada
bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan
dan zakat fitrah. Di dalam Al-Qur’an terdapat dua puluh tujuh ayatyang
menyejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata (Mohammad Daud Ali, 1988: 90).
Zakat merupakan kewajiban bagi orang beriman (muzakki) yang mempunyai harta yang telah mencapai ukuran
tertentu (nisab) dan waktu tertentu
(haul ) untuk diberikan pada
orangyang berhak (mustahiq).
Sedangkan kewajiban zakat dalam Islam memilikimakna yang sangat
fundamental, saling berkaitan erat dengan aspek-aspek keTuhanan, juga ekonomi
sosial (Nuruddin Ali, 2006:1). Sebagai rukun ketiga dari rukun Islam, zakat juga menjadi salah satu diantara panji-panji
Islamyang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun juga. Oleh karena itu,
orang yangenggan membayar zakat boleh diperangi dan orang yang menolak kewajibanzakat
dianggap kafir (Ar-Rahman, 2003: 177). Ada beberapa
ayat dalam Alquran yang menjadi dasar kewajiban untuk menunaikan zakat.
1. QS. al-Taubah ayat 103
.
“Ambillah zakat
dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan diri dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”.
2. QS.al-Baqarah ayat 43.
وَأَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah
bersama orang-orang
yang ruku”
3. QS.al-Hajj ayat
78
وَجَٰهِدُوا۟
فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ
مِنْ حَرَجٍۢ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ
ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا
لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ
ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ
ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ
“Maka
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakatdan berpegangteguhlah kamu
dengan tali
Allah yang Dia merupakan Wali bagi kamu’.
4. QS. Ali 'Imran ayat 180.
وَلَا
يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا
لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير
. “Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi
mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di
hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi.
Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Berdasarkan
beberapa ayat Alquran itu telah jelaslah bagaimana sebenarnya kedudukan zakat
dalam Islam. Alquran telah mendeskripsikan zakat secara jelas dan
gamblang. Tidak dapat dipungkiri bahwa
zakat merupakan kewajiban yang sifatnya simultan. Bahkan kata zakat dalam
Alquran selalu berdampingan dengan salat. Oleh karena itu, salat dan puasa
tidaklah cukup untuk membuktikan kesaksian seorang manusia di hadapan Allah,
tetapi perlu ada kesaksian lain yang bisa dilihat dan dirasakan bagi sesama
manusia. Sebagai amalan yang mulia, zakat merupakan rangkaian panggilan Tuhan
pada satu sisi, dan panggilan dari rasa kepedulian dan kasih sayang terhadap
sesamanya pada sisi lain.
Istilahnya bahwa salat merupakan
ibadah badaniyah dan zakat merupakan
ibadah maliyah (harta). Salat
merupakan hubungan vertikal murni kepada Allah, sedangkan zakat lebih bersifat
horizontal dan sosial (ijtima’iyah). Begitu
besarnya keterkaitan antara salat dan zakat, sehingga Ibn Katsir sebagaimana
yang dikutip oleh Nipan Abdul Halim mengatakan bahwa amal seseorang itu tidak
berguna, kecuali ia melaksanakan salat dan menunaikan zakat sekaligus.
Kewajiban zakat didalamnya terdapat dimensi sosial dan dimensi ibadah yang
menyatu secara integral. Inilah keunikan ajaran Islam, yang tidak menarik garis
pemisah antara institusi sebagai ibadah di satu pihak dan konteks sosial di
pihak lain. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disejajarkan
dengan salat. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai salah
satu rukun Islam.
3.Syarat Zakat
- Apabila harta itu menjadi miliknya secara penuh, bukan sebagai pinjaman, titipan, ataupun gadai.
- Apabila harta itu diinvestasikan (dikembangkan) atau memungkinkan untuk diinvestasikan seperti uang, emas, perak, atau surat-surat berharga.
- Apabila harta itu mencapai nisab zakat (batas minimal kena zakat). Nisab emas, perak, uang, harta bisnis atau yang menyerupainya adalah setara 85 gram (dari emas murni dan 24 karat). Nisab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 ausaq (setara 652 kg). Adapun nisab ternak adalah tergantung jenis hewannya (unta dan sejenisnya 5 ekor, sapi dan sejenisnya 30 ekor, domba dan sejenisnya 40 ekor).
- Apabila harta tersebut merupakan kelebihan (net income) dari kebutuhan pemilik harta dan orang-orang yang ditanggungnya (seperti anak, istri, dan orangtua yang bergantung pada pemilik harta tersebut) selama setahun. Yang dimaksud kebutuhan di sini adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya secara layak tanpa berlebihan dan pemborosan.
- Apabila harta tersebut terbebas dari utang. Apabila harta tersebut mempunyai beban utang maka kewajiban zakatnya dikenakan setelah dipotong beban utang.
- Apabila harta tersebut dimilikinya selama satu tahun Hijriyah (Haul). Apabila kurang dari itu atau pada saat mencapai satu tahun hartanya berkurang dan tidak mencapai nisab maka dia tidak dikenakan kewajiban zakat. Dan dikecualikan dari kewajiban syarat Haul adalah harta pertanian, buah-buahan dan rikaz (harta karun), pada harta tersebut diwajibkan zakat pada saat panen atau menemukannya.
- Apabila harta itu diperoleh dengan cara halal dan baik karena Allah tidak menerima harta yang diperoleh dengan cara haram. Ada pun harta yang diperoleh dengan haram maka itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila tidak tahu maka sebaiknya diinfaqkan pada fasilitas milik ummah/ umum tanpa memberi tahu statusnya. Dan itu bukan zakat tapi mengembalikan hak orang lain kepada pemilik haknya. Wallahu A’lam.
4. Rukun Zakat
Rukun zakat adalah
mengeluarkan sebagian dari harta yang telah mancapai nisab dengan melepaskan
kepemilikan sebagai milik orang yang berhak menerimanya (mustah}iq) dan
menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas
untuk memungutnya (amil zakat).
Zakat
adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang
tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh
diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan
pada tahun kedua hijrah. Legitimasinya
diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah subhanahu
wata'ala. yang berarti, "Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah
bersama orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah, 43) Juga dalam firman Allah
subhanahu wata'ala. yang berarti, "dan orang-orang yang dalam hartanya
tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak
bernasib baik." (Q.S. Al Ma'arij, 24-25) .
5. Macam-macam Zakat
Zakat secara garis besar
digolongkan dalam dua golongan besar, yakni Zakat Jiwa (fitrah) dan Zakat harta
(Maal).
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan seluruh umat Islam, baik
kecil maupun dewasa, wanita maupun pria pada bulan Ramadhan. Besarnya Zakat
Fitrah ini telah ditentukan sebesar 3,5 Liter beras (pembayaran zakat fitrah di
Indonesia umumnya dihitung dengan berpatokan kepada beras yang merupakakan
bahan makanan pokok di Indonesia) atau boleh dibayar dengan uang dengan seharga
3,5 Liter beras.
Zakat Harta
Zakat harta atau zakat maal terbagi kedalam beberapa jenis, yakni:
- Zakat Penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang Islam yang sudah mempunyai penghasilan (Termasuk blogger tentunya) dan sudah kena hitungan zakat (Nisab) pada penghasilannya tersebut. Cara menghitung zakat penghasilan bisa Anda hitung.
- Zakat Emas, Perak, dan Harta lainnya: Zakat emas atau perak berlaku jika kita memiliki emas atau perak yang tidak dengan ketentuan, memiliki emas minimal 85 gram atau perak minimal 595 gram dalam setahun, dan emas atau perak ini tidak dipakai. Nisabnya 2,5 persen dari emas atau perak yang kita miliki dan tidak dipakai. (contohnya: emas atau tidak dipakai adalah emas batangan yang disimpan sebagai aset, sedangkan emas yang dipakai adalah kalung atau gelang yang dipakai sebagai perhiasan). Uang yang simpanan dengan minimal seharga emas 85 gram dan disimpannya uang tersebut sudah mencapai minimal 1 tahun, wajib pula dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai uang simpanan kita tersebut. Ada pula zakat investasi, zakat perniagaan dan zakat harta yang lain, yang perhitungannya sama dengan perhitungan kena zakat (Nisab) berpatokan pada perhitungan kena nisab emas.
b.
Harta yang wajib dizakatkan serta Nishab dan Haul serta Mustahiq Zakat
1.
Harta yang wajib dizakatkan
Harta yg wajib
di zakati
Meliputi yaitu:
a. Binatang ternak
b. Hasil pertanian
c. Barang berharga
(emas,perak dan semacamnya)
d. Harta
perniagaan.
2. Nishab dan Haul
Nishab adalah ukuran atau batas terendah
yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan
kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran
tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih,
diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang
lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
supaya kamu berpikir.”
(Qs. Al Baqarah: 219)
Syarat-syarat nishab adalah
sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi
seseorang, seperti makanan, pakaian,
tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang
akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari
kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
“Tidak ada
zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah,
dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu
zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil
ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika
menemukannya.Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia
tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika
kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita
mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi
perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun
ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab
kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman
pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan
nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut
berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau
sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna
nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh
as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah.
Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada
tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah
perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga)
hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan
pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu
tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini,
mudah-mudahan bermanfaa
Haul ialah jangka masa
setahun bermula daripada cukupnya haul. contoh, pada bulan muharram 1426 duit
kita mencapai kadar nisab, maka pada muharram 1427, dikira telah cukup satu
haul,ia dikira berdasarkan kalendar islam.
2. Mustahiq zakat
- Faqir.
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja. - Miskin.
Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin bisa menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya jika kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berzakat kepadanya, karena memberikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melakukan kasab, maka mereka bisa disebut faqir miskin. - Amil.
Amil terbagi 4 bagian, yakni : - Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
- Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
- Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
- Amil Hasyir, adalah orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
- Muallaf.
Ada beberapa klasifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf : - orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
- orang yang masuk Islam dan mempunyai keyakinan yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
- orang yang dekat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
- orang yang dekat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
- Riqob.
- Ghorim.
Yang termasuk golongan ghorim adalah : - mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
- orang yang berutang demi membereskan suatu masalah di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan agar tidak terjadi fitnah.
- orang yang berutang karena menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
- Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika berjihad.
- Ibnu Sabil adalah mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapat zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat yang
merupakan rukun yang ke tiga dari rukun Islam. wajib atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu,tanpa melaksanakannya ibadah kita sebagai
umat muslim tidak akan sempurna,karena zakat itu sendiri merupakan salah satu
tonggak keimanan kseorang muslim. Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa
berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari
sebagian harta, sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh
mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta
disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju.Macam-macam
zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan
zakat fitrah. Mengenai zakat maal, maal sendiri menurut bahasa berarti harta.
Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap
harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Sedangkan
zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang
Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari
jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Harta-harta
yang wajib dizakati diantaranya emas dan perak, hasil tambang dan tanaman
jahiliyah,penemuan benda-benda terpendam (rikaz), barang dagangan, makanan
pokok dan buah-buahan, binatang ternak, perusahaan dan penghasilan. Sedangkan
para mustahiq zakat yaitu fuqara, masakin, amilin, muallaf, riqab, ghorimin,
sabilillah, dan ibn sabil.
Khumus itu dibahas secara khusus
oleh Madzhab Imamiyah. Khumus adalah membayar satu per lima dari harta benda
yang tersisa selama satu tahun dan juga harta-harta penemuan. Harta-harta yang
dikumpulkan tersebut menjadi hak seluruh umat Islam untuk kemaslahatan hidup
mereka dan Imam yang ada pada masanya, berarti sekarang menjadi milik Imam Mahdi
as afs
B. Saran
Mengingat
begitu pentingnya zakat dalam kehidupan ini hendaknya Kita sebagai umat muslim
terus mendukung/turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan zakat hal ini di maksudkan agar kesejahteraan secara menyeluruh
dapat di capai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali. Rahasia
Puasa dan Zakat. 2003. Bandung: Penerbit Karisma.
Mughniyah,
M. Jawad. Fiqih Imam Ja’far Shadiq. 2009. Jakarta: Lentera.
Mughniyah, M.
Jawad. Fiqih Lima Mazhab. 2004. Jakarta: Lentera.
Khomeini, Ayatullah. Puasa dan Zakat Fitrah. 2001.
Bandung: Yayasan Pendidikan
Islam 1 Jawad.
Qardawi, Dr.
Yusuf. Hukum Zakat. 2004. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar