Jumat, 12 Juli 2013

Makalah Zakat


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
           Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk  membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
         Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
 Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.  
B. Rumusan Masalah
    Masalah-masalah yang akan kami bahas dalam penulisan makalah ini mengenai apa apa yang berkaitan dengan zakat yang meliputi:
a. Pengertian zakat,dasar hukum, syarat, rukun dan macam-macam zakat ?
b. Harta yang wajib dizakatkan serta nishab dan haul serta mustahiq zakat?
C. Tujuan Penulisan
       Penulisan ini dilakukan untuk dapat memenuhi tujuan-tujuan yang dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam pemahaman tentang zakat,dan selanjutnya akan menjadi lebih khusuk dan terbuka dalam menjalankan ibadah zakat.






BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat,Dasar Hukum, Syarat, Rukun dan Macam-macam Zakat
     1. Pengertian Zakat
        Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt :
                                                    وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
           Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
       Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
2. Dasar Hukum Zakat
                  Zakat merupakan salah satu rukun islam, zakat diwajibkan di Madinah.  Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Di dalam Al-Qur’an terdapat dua puluh tujuh ayatyang menyejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata (Mohammad Daud Ali, 1988: 90). Zakat merupakan kewajiban bagi orang beriman (muzakki) yang mempunyai harta yang telah mencapai ukuran tertentu (nisab) dan waktu tertentu (haul ) untuk diberikan pada orangyang berhak (mustahiq). Sedangkan kewajiban zakat dalam Islam memilikimakna yang sangat fundamental, saling berkaitan erat dengan aspek-aspek keTuhanan, juga ekonomi sosial (Nuruddin Ali, 2006:1). Sebagai rukun ketiga dari rukun Islam, zakat juga menjadi salah satu diantara panji-panji Islamyang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun juga. Oleh karena itu, orang yangenggan membayar zakat boleh diperangi dan orang yang menolak kewajibanzakat dianggap kafir (Ar-Rahman, 2003: 177). Ada beberapa ayat dalam Alquran yang menjadi dasar kewajiban untuk menunaikan zakat.
         1. QS. al-Taubah ayat 103
.                                                                                                                                                                
             
             Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan diri dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
         2. QS.al-Baqarah ayat 43.
                                                                           وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
            “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang  
             yang ruku
                                                                                             3. QS.al-Hajj ayat 78
                 وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ             
         ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟   ٱلزَّكَوٰةَ         
                                                                    وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ      
            “Maka dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakatdan berpegangteguhlah kamu     
             dengan tali Allah yang Dia merupakan Wali bagi kamu’.
     
       4. QS. Ali 'Imran ayat 180.
     وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ                  
                                                        الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ  مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير        
.                    “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan  kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”                                                                                                                                      
       Berdasarkan beberapa ayat Alquran itu telah jelaslah bagaimana sebenarnya kedudukan zakat dalam Islam. Alquran telah mendeskripsikan zakat secara jelas dan gamblang.  Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat merupakan kewajiban yang sifatnya simultan. Bahkan kata zakat dalam Alquran selalu berdampingan dengan salat. Oleh karena itu, salat dan puasa tidaklah cukup untuk membuktikan kesaksian seorang manusia di hadapan Allah, tetapi perlu ada kesaksian lain yang bisa dilihat dan dirasakan bagi sesama manusia. Sebagai amalan yang mulia, zakat merupakan rangkaian panggilan Tuhan pada satu sisi, dan panggilan dari rasa kepedulian dan kasih sayang terhadap sesamanya pada sisi lain.
            Istilahnya bahwa salat merupakan ibadah badaniyah dan zakat merupakan ibadah maliyah (harta). Salat merupakan hubungan vertikal murni kepada Allah, sedangkan zakat lebih bersifat horizontal dan sosial (ijtima’iyah). Begitu besarnya keterkaitan antara salat dan zakat, sehingga Ibn Katsir sebagaimana yang dikutip oleh Nipan Abdul Halim mengatakan bahwa amal seseorang itu tidak berguna, kecuali ia melaksanakan salat dan menunaikan zakat sekaligus. Kewajiban zakat didalamnya terdapat dimensi sosial dan dimensi ibadah yang menyatu secara integral. Inilah keunikan ajaran Islam, yang tidak menarik garis pemisah antara institusi sebagai ibadah di satu pihak dan konteks sosial di pihak lain. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disejajarkan dengan salat. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam.
   3.Syarat Zakat
  1. Apabila harta itu menjadi miliknya secara penuh, bukan sebagai pinjaman, titipan, ataupun gadai.
  2. Apabila harta itu diinvestasikan (dikembangkan) atau memungkinkan untuk diinvestasikan seperti uang, emas, perak, atau surat-surat berharga.
  3. Apabila harta itu mencapai nisab zakat (batas minimal kena zakat). Nisab emas, perak, uang, harta bisnis atau yang menyerupainya adalah setara 85 gram (dari emas murni dan 24 karat). Nisab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 ausaq (setara 652 kg). Adapun nisab ternak adalah tergantung jenis hewannya (unta dan sejenisnya 5 ekor, sapi dan sejenisnya 30 ekor, domba dan sejenisnya 40 ekor).
  4. Apabila harta tersebut merupakan kelebihan (net income) dari kebutuhan pemilik harta dan orang-orang yang ditanggungnya (seperti anak, istri, dan orangtua yang bergantung pada pemilik harta tersebut) selama setahun. Yang dimaksud kebutuhan di sini adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya secara layak tanpa berlebihan dan pemborosan.
  5. Apabila harta tersebut terbebas dari utang. Apabila harta tersebut mempunyai beban utang maka kewajiban zakatnya dikenakan setelah dipotong beban utang.
  6. Apabila harta tersebut dimilikinya selama satu tahun Hijriyah (Haul). Apabila kurang dari itu atau pada saat mencapai satu tahun hartanya berkurang dan tidak mencapai nisab maka dia tidak dikenakan kewajiban zakat. Dan dikecualikan dari kewajiban syarat Haul adalah harta pertanian, buah-buahan dan rikaz (harta karun), pada harta tersebut diwajibkan zakat pada saat panen atau menemukannya.
  7. Apabila harta itu diperoleh dengan cara halal dan baik karena Allah tidak menerima harta yang diperoleh dengan cara haram. Ada pun harta yang diperoleh dengan haram maka itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila tidak tahu maka sebaiknya diinfaqkan pada fasilitas milik ummah/ umum tanpa memberi tahu statusnya. Dan itu bukan zakat tapi mengembalikan hak orang lain kepada pemilik haknya. Wallahu A’lam.
 4. Rukun Zakat
            Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang telah mancapai        nisab dengan melepaskan kepemilikan sebagai milik orang yang berhak menerimanya (mustah}iq) dan menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungutnya (amil zakat). Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.  Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti, "Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah, 43) Juga dalam firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti, "dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik." (Q.S. Al Ma'arij, 24-25)  .   
5. Macam-macam Zakat
            Zakat secara garis besar digolongkan dalam dua golongan besar, yakni Zakat Jiwa (fitrah) dan Zakat harta (Maal).
Zakat Fitrah
    Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan seluruh umat Islam, baik kecil maupun dewasa, wanita maupun pria pada bulan Ramadhan. Besarnya Zakat Fitrah ini telah ditentukan sebesar 3,5 Liter beras (pembayaran zakat fitrah di Indonesia umumnya dihitung dengan berpatokan kepada beras yang merupakakan bahan makanan pokok di Indonesia) atau boleh dibayar dengan uang dengan seharga 3,5 Liter beras.
     Zakat Harta
     Zakat harta atau zakat maal terbagi kedalam beberapa jenis, yakni:
  • Zakat Penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang Islam yang sudah mempunyai penghasilan (Termasuk blogger tentunya) dan sudah kena hitungan zakat (Nisab) pada penghasilannya tersebut. Cara menghitung zakat penghasilan bisa Anda hitung.
  • Zakat Emas, Perak, dan Harta lainnya: Zakat emas atau perak berlaku jika kita memiliki emas atau perak yang tidak dengan ketentuan, memiliki emas minimal  85 gram atau perak minimal 595 gram dalam setahun, dan emas atau perak ini tidak dipakai. Nisabnya 2,5 persen dari emas atau perak yang kita miliki dan tidak dipakai. (contohnya: emas atau tidak dipakai adalah emas batangan yang disimpan sebagai aset, sedangkan emas yang dipakai adalah kalung atau gelang yang dipakai sebagai perhiasan). Uang yang simpanan dengan minimal seharga  emas 85 gram dan disimpannya uang tersebut sudah mencapai minimal 1 tahun, wajib pula dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai uang simpanan kita tersebut. Ada pula zakat investasi, zakat perniagaan dan zakat harta yang lain, yang perhitungannya sama dengan perhitungan kena zakat (Nisab) berpatokan pada perhitungan kena nisab emas.
b. Harta yang wajib dizakatkan serta Nishab dan Haul serta Mustahiq Zakat
     1. Harta yang wajib dizakatkan
               Harta yg wajib di zakati Meliputi yaitu:
a.       Binatang ternak
b.      Hasil pertanian
c.       Barang berharga (emas,perak dan semacamnya)
d.      Harta perniagaan.  
    2. Nishab dan Haul
              Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
     Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:      ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
       Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti  makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
        2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
            Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

            Cara Menghitung Nishab
       Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah,    apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaa
       Haul ialah jangka masa setahun bermula daripada cukupnya haul. contoh, pada bulan muharram 1426 duit kita mencapai kadar nisab, maka pada muharram 1427, dikira telah cukup satu haul,ia dikira berdasarkan kalendar islam.
        2. Mustahiq zakat
        Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau istilah lainnya  mustahiq zakat.
  1. Faqir.
    Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja.
  2. Miskin.
    Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin bisa menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
    Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya jika kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berzakat kepadanya, karena memberikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melakukan kasab,  maka mereka bisa disebut faqir miskin.
  3. Amil.
    Amil terbagi 4 bagian, yakni :
    • Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
    • Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
    • Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
    • Amil Hasyir, adalah orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
  4. Muallaf.
    Ada beberapa klasifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
    • orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
    • orang yang masuk Islam dan mempunyai keyakinan yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
    • orang yang dekat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
    • orang yang dekat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
  5. Riqob.
  6. Ghorim.
    Yang termasuk golongan ghorim adalah :
    • mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
    • orang yang berutang demi membereskan suatu masalah di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan agar tidak terjadi fitnah.
    • orang yang berutang karena menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
  7. Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika berjihad.
  8. Ibnu Sabil adalah mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapat zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.
















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
                  Zakat yang merupakan rukun yang ke tiga dari rukun Islam. wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu,tanpa melaksanakannya ibadah kita sebagai umat muslim tidak akan sempurna,karena zakat itu sendiri merupakan salah satu tonggak keimanan kseorang muslim. Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari sebagian harta, sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju.Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Mengenai zakat maal, maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Sedangkan zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
            Harta-harta yang wajib dizakati diantaranya emas dan perak, hasil tambang dan tanaman jahiliyah,penemuan benda-benda terpendam (rikaz), barang dagangan, makanan pokok dan buah-buahan, binatang ternak, perusahaan dan penghasilan. Sedangkan para mustahiq zakat yaitu fuqara, masakin, amilin, muallaf, riqab, ghorimin, sabilillah, dan ibn sabil.
            Khumus itu dibahas secara khusus oleh Madzhab Imamiyah. Khumus adalah membayar satu per lima dari harta benda yang tersisa selama satu tahun dan juga harta-harta penemuan. Harta-harta yang dikumpulkan tersebut menjadi hak seluruh umat Islam untuk kemaslahatan hidup mereka dan Imam yang ada pada masanya, berarti sekarang menjadi milik Imam Mahdi as afs
B. Saran
            Mengingat begitu pentingnya zakat dalam kehidupan ini hendaknya Kita sebagai umat muslim terus mendukung/turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat hal ini di maksudkan agar kesejahteraan secara menyeluruh dapat di capai. 





DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali. Rahasia Puasa dan Zakat. 2003. Bandung: Penerbit Karisma.
 Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Imam Ja’far Shadiq. 2009. Jakarta: Lentera.
Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Lima Mazhab. 2004. Jakarta: Lentera.
Khomeini, Ayatullah. Puasa dan Zakat Fitrah. 2001. Bandung: Yayasan Pendidikan
       Islam 1 Jawad.                                                                                                         
Qardawi, Dr. Yusuf. Hukum Zakat. 2004. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa


        



Tidak ada komentar:

Posting Komentar