ANGGARAN
DASAR KEPMI BONE
HASIL
KETETAPAN KONGRES XV
|
PERUBAHAN
|
Bismillahirrrahmanirrahim
MUKADDIMAH
Sesungguhnya kami menyadari bahwa persatuan dan kesatuan
merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan. Kalimat tersebut akan
senantiasa bersemayam dan menjadi api semangat bagi generasi muda Bone dalam
rangka turut serta tampil di setiap pentas kompetisi anak bangsa. Generasi
muda Bone sebagai bagian integral pemuda Indonesia merasa wajib pula untuk
turut serta berpartisipasi dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Cita-cita tersebut diatas hanya mungkin dapat dilakukan apabila
segenap potensi generasi bersatu dalam visi maupun misi yang sama. Hal ini
telah diajarkan serta diamanahkan oleh para leluhur Bone sebagaimana yang
tertuang dalam untaian kata MABBULO-SIPEPPA, MALILU-SIPAKAINGE,
MALI-SIPARAPPE REBBA SIPATOKKONG. Oleh karena itu, kami Pelajar dan Mahasiswa
Indonesia berhajat pula mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam suatu
organisasi yang tersusun dalam suatu Anggaran Dasar sebagai berikut :
|
|
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia
Bone, disingkat KEPMI – BONE
|
|
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 12 Juni 1966 sampai pada
waktu yang tidak ditentukan.
|
|
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Ibu Kota Propinsi Sulawesi
Selatan
|
|
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasas Pancasila
|
|
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, dan
pekaderan
|
|
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan meningkatkan sumber daya dan
kesejahteraan serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan Agama, bangsa, dan
negara menuju kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
|
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini
bertujuan :
Meningkatkan Sumber
Daya dan Kesejahteraan Serta Berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan Agama,
Bangsa, dan Negara Menuju Kehidupan Masyarakat Yang Adil Dan Makmur.
|
Pasal 7
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:
|
|
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 8
Usaha
Mengusahakan fasilitas pembinaan materiil dan spiritual sesuai
kebutuhan dan perkembangan anggotanya
|
|
Pasal 9
Kegiatan
Organisasi ini melakukan kegiatan berupa :
|
|
BAB IV
KEANGGOTAN DAN SISTEM ORGANISASI
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota KEPMI-BONEterdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
Keanggotan KEPMI-BONE selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
|
|
Pasal 11
Kepemimpinan
1. Lembaga Vertikal
Kepemimpinan organisasi selanjutnya diatur dalam Peraturan
Organisasi.
|
Pasal 11
Kepemimpinan
1. Lembaga Vertikal
2. Lembaga Karya
Kepemimpinan
organisasi selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
|
Pasal 12
Kekuasaan
|
Pasal 12
Kekuasaan
|
Pasal 13
Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
2. Struktur organisasi di tingkat Cabang :
3. Struktur organisasi di tingkat Komisariat :
4. Struktur organisasi Lembaga Karya
Struktur organisasi KEPMI-BONEselanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
|
|
BAB V
KEUANGAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Keuangan Organisasi
1. Keuangan organisasi bersumber dari :
2. Keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam anggaran Rumah
Tangga.
|
|
Pasal 15
Atribut Organisasi
1. Atribut – atribut organisasi :
2. Penjelasan tentang atribut organisasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
|
Pasal 15
Atribut Organisasi
1. Atribut – atribut organisasi :
2. Penjelasan tentang
atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dilakukan dalam Kongres.
|
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran
Dasar organisasi dapat dilakukan oleh Kongres.
|
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka segala harta kekayaan
yang dimilikinya diserahkan kepada lembaga sosial yang ditunjuk berdasarkan
kesepakatan DPP, DPC, dan DPK.
|
|
BAB VII
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN
PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar
|
|
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan penjelasannya
dimuat dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabarannya.
|
|
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar KEPMI BONE disahkan pada
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar