Jumat, 12 Juli 2013

Anggaran Dasar Kepmi Bone


ANGGARAN DASAR KEPMI BONE
HASIL KETETAPAN KONGRES XV
PERUBAHAN
Bismillahirrrahmanirrahim
MUKADDIMAH
Sesungguhnya kami menyadari bahwa persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan. Kalimat tersebut akan senantiasa bersemayam dan menjadi api semangat bagi generasi muda Bone dalam rangka turut serta tampil di setiap pentas kompetisi anak bangsa. Generasi muda Bone sebagai bagian integral pemuda Indonesia merasa wajib pula untuk turut serta berpartisipasi dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Cita-cita tersebut diatas hanya mungkin dapat dilakukan apabila segenap potensi generasi bersatu dalam visi maupun misi yang sama. Hal ini telah diajarkan serta diamanahkan oleh para leluhur Bone sebagaimana yang tertuang dalam untaian kata MABBULO-SIPEPPA, MALILU-SIPAKAINGE, MALI-SIPARAPPE REBBA SIPATOKKONG. Oleh karena itu, kami Pelajar dan Mahasiswa Indonesia berhajat pula mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam suatu organisasi yang tersusun dalam suatu Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone, disingkat KEPMI – BONE

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 12 Juni 1966 sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Ibu Kota Propinsi Sulawesi Selatan

BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasas Pancasila

Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, dan pekaderan

Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan meningkatkan sumber daya dan kesejahteraan serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan Agama, bangsa, dan negara menuju kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :
Meningkatkan Sumber Daya dan Kesejahteraan Serta Berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan Agama, Bangsa, dan Negara Menuju Kehidupan Masyarakat Yang Adil Dan Makmur.
Pasal 7
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:
  1. Wadah berhimpun pelajar dan mahasiswa Bone
  2. Wadah pengembangan potensi dan kreatifitas
  3. Wadah pembinaan generasi muda Bone dalam berbangsa dan bernegara.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 8
Usaha
Mengusahakan fasilitas pembinaan materiil dan spiritual sesuai kebutuhan dan perkembangan anggotanya

Pasal 9
Kegiatan
Organisasi ini melakukan kegiatan berupa :
  1. Kegiatan dalam bidang pendidikan dan pelatihan
  2. Kegiatan dalam bidang pengembangan bakat dan minat yang meliputi olahraga,seni dan budaya
  3. Kegiatan kemitraan dengan pemerintah maupun swasta demi tercapainya tujuanorganisasi.

BAB IV
KEANGGOTAN DAN SISTEM ORGANISASI
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota KEPMI-BONEterdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
Keanggotan KEPMI-BONE selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Kepemimpinan
1. Lembaga Vertikal
  1. Kepemimpinan tingkat pusat adalah Dewan Pengurus Pusat
  2. Dewan Pengurus Cabang adalah Kepemimpinan tingkat kecamatan
  3. Dewan Pengurus Komisariat merupakan institusi KEPMI- BONE setingkat DPC yang dibentuk di perguruan tinggi.
  1. 2. Lembaga Otonom
  1. Apabila dianggap perlu, DPP, DPC, atau Dewan Pengurus Komisariat dapat membentuk lembaga otonom sepanjang tidak bertentangan dengan asas, sifat, tujuan, dan fungsi organisasi.
Kepemimpinan organisasi selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 11
Kepemimpinan
1. Lembaga Vertikal
  1. Kepemimpinan tingkat pusat adalah Dewan Pengurus Pusat (DPP).
  2. Dewan Pengurus Cabang adalah Kepemimpinan tingkat kecamatan (DPC)
  3. Dewan Pengurus Komisariat merupakan institusi KEPMI- BONE setingkat DPC yang dibentuk di perguruan tinggi (DPK)
  4. Ditingkat Pelajar dibentuk bidang khusus binaan pelajar dalam kepengurusan DPC.
2. Lembaga Karya
  1. Apabila dianggap perlu, DPP, DPC, atau Dewan Pengurus Komisariat dapat membentuk lembaga katya sepanjang tidak bertentangan dengan asas, sifat, tujuan, dan fungsi organisasi.
Kepemimpinan organisasi selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 12
Kekuasaan
  1. Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Kongres yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  2. Konferensi Cabang merupakan Kekuasaan tertinggi di tingkat Cabang.
  3. Musyawarah Komisariat merupakan kekuasaan tertinggi di tingkat Komisariat.
  4. Kekuasaan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Kekuasaan
  1. Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Kongres yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  2. Konferensi Cabang merupakan Kekuasaan tertinggi di tingkat Cabang.
  3. Musyawarah Komisariat merupakan kekuasaan tertinggi di tingkat Komisariat.
  4. Kekuasaan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
  1. Pelindung
  2. Dewan Pembina/Penasihat
  3. Majelis Pertimbangan
  4. Dewan Pengurus Harian
2. Struktur organisasi di tingkat Cabang :
  1. Pelindung
  2. Dewan Pembina/Penasihat
  3. Dewan Pertimbangan
  4. Dewan Pengurus Harian
3. Struktur organisasi di tingkat Komisariat :
  1. Pelindung
  2. Dewan Pembina/Penasihat
  3. Dewan Pengurus Harian
4. Struktur organisasi Lembaga Karya
  1. Pelindung
  2. Dewan Pembina/Penasihat
  3. Dewan Pengurus Harian
Struktur organisasi KEPMI-BONEselanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEUANGAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Keuangan Organisasi
1. Keuangan organisasi bersumber dari :
  1. Iuran anggota
  2. Bantuan pemerintah dan Swasta
  3. Usaha lain yang halal
2. Keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Atribut Organisasi
1. Atribut – atribut organisasi :
  1. Lambang
  2. Bendera
  3. Jas
  4. Stempel
2. Penjelasan tentang atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Atribut Organisasi
1. Atribut – atribut organisasi :
  1. Lambang
  2. Bendera
  3. Jas Pengurus
  4. Kop Surat
  5. Stempel
  6. Mars
  7. Kartu Anggota
2. Penjelasan tentang atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dilakukan dalam Kongres.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar organisasi dapat dilakukan oleh Kongres.
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka segala harta kekayaan yang dimilikinya diserahkan kepada lembaga sosial yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan DPP, DPC, dan DPK.


BAB VII
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar
  1. Penjabaran Pasal 6 tentang Tujuan Organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan.
  2. Penjabaran pasal 8 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan program kerja orgnisasi KEPMI BONE.
  3. Penjabaran anggaran dasar KEPMI BONE tentang hal-hal diluar ayat 1 dan 2 diatas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga KEPMI BONE.

Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan penjelasannya dimuat dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabarannya.

Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar KEPMI BONE disahkan pada
  1. Kongres I pada................
  2. Kongres II pada................
  3. Kongres III pada................
  4. Kongres IV pada................
  5. Kongres V pada................
  6. Kongres VI pada................
  7. Kongres VII pada...........
  8. Kongres VIII pada............
  9. Kongres IX pada................
  10. Kongres X pada................
  11. Kongres XI pada................
  12. Kongres XII pada............
  13. Kongres XIII pada...........
  14. Kongres XIV pada.............
  15. Kongres XV pada............
  16. Kongres XVI pada........



Tidak ada komentar:

Posting Komentar